PUBLICATIONS (MALAY) FROM INDONESIA: UPAH DAN PEMOGOKAN
Document Type:
Collection:
Document Number (FOIA) /ESDN (CREST):
CIA-RDP82-00457R005000720010-0
Release Decision:
RIPPUB
Original Classification:
R
Document Page Count:
8
Document Creation Date:
November 9, 2016
Document Release Date:
April 22, 1999
Sequence Number:
10
Case Number:
Publication Date:
June 20, 1950
Content Type:
REPORT
File:
Attachment | Size |
---|---|
![]() | 386.52 KB |
Body:
Approved For ~02 X1 A
Release
Evil
DAN
PE1UOGOKA\
Approved For ReleaseRElLRLCTED-RDP82-00457R005000720010-0
Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0
BADAN PENERANGAN KATOLIK
Approved For Release 1G9S/89IO9 P C1 00457R005000720010-0
Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0
UPAH DAN PEMOGOKAN.
1. Apakah arts perkataan ?aturan upah"?
Aturan upah adalah peraturan, dimana pembajaran atau upah di-
berikan kepada seseorang sebagai penggariti atas tenaga atau kerdja
jang telah diberikan. Aturan itu berdasarkan perdjandjian tentang upah.
Madjikan dan pekerdja sepakat setjara ini. Sipekerdja hendak memberi-
kan tenaga dan ketjakapannja dan madjikan hendak memberikan
upah jang tertentu kepadanja.
2. Adllkah aturan upah Itu?
Aturan upah pada dasarnja adalah adil. Aturan upah itu adalah per-
setudjuan jang merdeka, dimana jang seorang menawarkan tenaganja
dan jang lain mempergunakannja. Apabila hal itu tiada dikerdjakan
berlawanan dengan hukum alam dan deradjat manusia, tak ada sesuatu
jang tidak adil.
Adalah menurut hukum alam, apabila seorang bekerdja giat2 mene-
rima upah harian jang pantas pula. Pekerdjaan jang lebih banjak, memberi
hak atas pembajaran jang lebih tinggi.
Nilai pekerdjaan itu tidak hanja ditentukan oleh madjikan sadja ;
tetapi oleh pendapat umum dan pendapat wakil2 madjikan2 dan wakila
pekerdja2 jang tidak berat sebelah.
Apabila pekerdjaan manusia itu dipandang sobagai barang dagangan,
berlawanan dengan deradjat manusialah pandangan itu. Tentang hal mi
Bapa Sutji Leo XIII menulis : "Memperlakukan manusia, sebagai binatang
muatan jang dipergunakan untuk mentjari uang atau sebagai sekumpulan
urat daging atau sebagai sedjumlah kekuatan alam, adalah perbuatan
jang nista dan tidak mengenal peri kemanusiaan.
3. Apakah arts upah jang pantas?
Upah jang pantas ialah upah jang memungkinkan pekerdja jang baik
tingkah lakunja serta suka menabung, agar supaja dapat sanggup menge-
njam kehidupan jang pantas. Djadi upah jang pantas lebih besar dari
pada djumlah uang jang dibutuhkan untuk hidup sehari2. Seharusnja
dengan upah itu pekerdja jang keluarganja terdiri atas empat atau lima
orang anak2, dapat hidup dengan senang dan tenteram. Upah jang serupa
itu tidak sama discluruh dunia. Upah jang pantas dalam suatu negara,
mungkin sekali tcrlalu tinggi atau rendah dinegara lain. Hal itu ter-
gantung pada tingkat kehidupan dan keadaan harga murah-mahalnja
barang2 dipasar dalam negara2 itu.
4. Apakah sebabnja, maka pokerdja2 berhak atas upah jang serupa Itu
karena hukum alam.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan djalan jang djudjur, dialam
ini biasanja ada satu djalan bagi manusia, jaitu : pekerdjaan. Apabila
manusia bekerdja dengan semestinja, maka orang itu harus dapat me-
nerima segala sesuatu jang dibutuhkannja supaja dapat bekerdja demi-
kian, jaitu upah jang tjukup untuk kehidupan jang pantas.
Hal itu berlaku djuga bags kepala keluarga. Orang itu berkewadjiban
memelihara keperluan hidup isteri dan anak-anaknja. Untuk hal itu, dia
telah dianugerahi kekuatan bekerdja oleh Tuhan. Dengan pekerdjaan jang
ApprovediFotR a t19 9 IO9 OIAnRDP82-00457R005000720010-0
Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0
5. Slapakah jang berkewadjiban untuk memellhara, supaja pekerdja Itu
dapat menerima upah fang panas ?
Terutama madjikannja. Tiap2 perusahaan dan perindustrian harus men-
tjukupi keperluan hid.up mereka semuanja, jang mendjadi pekerdja dalam
perusahaan atau perindustrian itu. Apabila dalam suatu perusahaan atau
keradjinan ada kemungkinan untuk memberi upah pekerdja-pekerdjanja
dengan pantas, madjikan wadjib memberinja.
Selandjutrija, pembentukan susunan ekonomi, jang memberi kemung-
kinan untuk pembajaran upah jang pantas, adalah kewadjiban seluruh
masjarakat. Pembentukan itu bukan hanja kewadjiban Pemerintah sadja.
Tiap2 warga-negara harus membantu pemerintah untuk melenjapka.n
segala keadaan jang merintangi adanja upah jang pantas.
Apabila dalam sebuah perusahaan ada kemungkinan untuk mengadakan
upah jang pantas, hukum alam dan pertanggungan djawab dari madjikan2
akan mengandjurkan supaja upah jang serupa itu dilakukan. Apabila
kewadjiban itu tidak diperdulikan oleh madjikan, dapatlah serikat2 se-
kerdja mengadakan tindakan. Mungkin djuga Negara memaksakannja
dengan undang2, terutama djika kedudukan pekerdja2 lemah, karena
kekatjauan organisasi2 dan madjikan2 tetap berkepala batu.
6. Apakah jang harus dikerdjakan, apablla sebuah perusahaan atau
tjabang perindustrian tidak dapat memberikan upah fang pantas,
sedangkan hal itu terdjadl bukan karena kesalahan madjikan ?
1. Madjikan itu tiada berwadjib mengadakan upah jang tak dapat
ditanggung oleh perusahaan atau bengkelnja.
2. Madjikan sendiri berhak menerima bajaran jang sederhana, sebagai
penjuluh perusahaan, tetapi kemudian is harus berusaha untuk memberi
3. Pemegang2' sero baro berhak menerima sebagian dari keuntungan,
apabila kebutuhan2 pekerdja2 telah dipelihara.
Apabila perbaikan2 tidak mungkin diadakan, sedangkan perusahaan
atau industri itu perlu bagi masjarakat, negara harus memberikan tun-
djangan kepada perusahaan atau keradjinan itu. Apabila tundjangan itu
tiada diberikan oleh. pemerintah perusahaan atau keradjinan itu harus
dihentikan. Dalam hal itu, pertama-tama pekerdja2 harus diberi kesem-
patan untuk bekerdja ditempat lain atau setidak-tidaknja diberi tun-
dan.gan. Tindakan itu ada lah kewadjiban madjikan dan pemerintah.
7. Bagatmanakah upah jang pantas Itu harus ditentukan ?
Hal itu tiada mudah menentukannja. Tentu sadja hal itu tergantung
terutama pada keperluan2 pekerdja dan keluarganja sesuai dengan 'ting-
katan hidup ditempat kediamannja.
Tetapi disamping itu tidak boleh dilupakan : bahwa permintaan gadji
sampai 100% tiada pada tempatnja, apabila berhubung dengan keadaan
erusahaan atau keradjinan itu tidak dapat memenuhinja. Walaupun
kurang senang, harus diterima djuga, apabila hal itu tiada mungkin
diubah. Upah janF terlampau tinggi, sebagai upah jang terlampau rendah
merugikan kesedjahteraan masjarakat djuga. Orang2 harus berusaha
mentjapai ukuran upah jang memberi lcepastian akan kesempatan bekerdja.
Hal itu barn mungkin kal.au ada kcrdja sama jang djudjur antara madji-
kan dan pekerdja2.
Kekurangan untung sebuah keradjinan, belum merupakan alasan tjukup
untuk menurnnkan upah pekerdja2.,
8. Dapatkah dikatakan, bahwa seorang madjikan telah memenuhi ke-
wadjibannja, apabila is telah mengupah pekerdja-pekerdjanja dengan
tjukup ?
Tidak. Madjikan itu harus berusaha mengadakan sjarat2 bekerdja jang
pantas. Diantaranja : kesempatan beristirahat jang tjukup, waktu kerdja
l&i~g
Approved Pff
NIA tr.
Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0
Pekerdja An berhak untuk beristirahat setjukupnja, supaja dapat
memperhatikan kebahagiaan djiwanja dan supaja dapat mengumpulkan
tenaga jang tjukup untuk ?bekerdja torus. Adalah berlawanan dengan
kcadilan dan peri kemanusiaan, djika untuk memelihara keperluan hidup
seorang pekerdja harus bekerdja sebanjak-banjaknja, sehingga pekerdja
itu tiada mendapat kesempatan untuk memperhatikan sesuatu jang
lebih mulia dan badan jang seharusnja kuat kembali makin lemah. Lama
pekerdjaan itu tergantung djuga pada sifat pekerdjaan. Makin berat
pekerdjaan itu, harus makin singkat pula waktu bekerdja dan makin
tinggi upahnja pada tiap2 djam.
9. Adakah kabiasaan jang tjurang pada aturan upah pada masa sekarang?
Memang begitu. Tidak semua pekerdja menerima upah jang pantas
bahkan upah jang boleh kita sebut upah minimum. Banjak pekerdja
jang bekerdja dengan upah jang tak tjukup untuk pembeli makan dan
banjak djuga jang diperas tenaganja. Pemerasan tenaga itu terutama
terdjadi dengan adanja waktu bekerdja jang terlalu lama, tempat kerdja
jang kurang bersih, pemakaian tenaga wanita dan anak2, sebab mereka
dapat dibajar kurang daripada orang dewasa, selalu mengurangi upah
tiapp2 pekerdjaan.
IDisim bertemu tindakan2 jang tidak adil, karena memberikan setjara tidak
djudjur pembajaran untuk pengganti pekerdjaan jang telah dilakukan.
Disini kita menghadapi tekanan terhadap jang lemah dan penahanan
upah jang adil. Perbuatan itu adalah dosa, jang akan dihukum dan
akan kena laknat Tuhan.
10. Bagaimana kita dapat menghadapt kedjahatan2 itu ?
Tanggung djawab atas tindakan2 jang tjurang serupa itu ada pada
seluruh masjarakat. Manusia selalu berusaha mendapat barang sebanjak-
banjaknja dengan mengeluarkan uang seketjil-ketjilnja. Pedagang2 selalu
mentjoba berlaku serupa itu. Biasanja pemerintah tidak berapa mem-
pordulikan akibat2 sikap jang serupa itu. Djadi pedagang2 dan pemerintah
bertanggung djawab atas perlakuan2 jang ticlak adil terhadap pekerdja2.
Satu-satunja tjara untuk mengachiri tindakan2 jang tjurang An ialah :
pembajaran upah jang pantas. Pckerdja2 jang harus bekerdja dengan
sjarat2 jang tidak menjenangkan itu harus mempersatukan diri dalam
suatu perkumpulan. Apabila hal itu tiada mungkin, Negara harus melin-
dungi mereka. Perlindungan itu terutama harus dilakukan terhadap
wanita dan anak2, sebab mereka itu lebih mudah binasa dari pada orang
laki2.
11. Apakah Geredja setudju akan adanja serlkat2 pekerdja2 ?
Geredja sotudju akan adanja serikat2 pckerdja2 dan mempertahankan
hak dan kepentingan untuk mengatur diri akan mendjamin keselamatan
dan kebahagiaan pekerdja2. Mengcnai hal itu Bapa Sutji Leo XIII
menulis : ,Dapat kita tentukan sebagai hukum jang umum dan tetap
bahwa serikat2 pekerdja harus diatur dan dipimpin sedemikian rupa,
sehingga perserikatan-perserikatan An merupakan alat jang sebaik-baiknja
untuk mentjapai tudjuan jang dikehendaki. Tudjuan An ialah: Menolong
tiap2 anggota, seorang demi seorang, untuk memperbaiki keadaan badan,
djiwa, dan hak milik sebanjak-banjaknja".
Mula2 hak untuk mempersatukan diri dalam persatuan2 An ditentang
dan dilawan oleh beberapa orang. Pada umumnja, hak itu pada masa
ini disetudjui dan mungkin tidak akan disangsikan lagi.
. Kepentingan akan adanja persatuan2 itu terang djuga. Sebagai
orang jang berdiri sendiri, tiap2 pekerdja sukar dapat mentjapai sesuatu.
Dalam susunan ekonomi, dimana orang tidak memperhatikan suara
hatinja dan dimana dasar2 jang sopan dan adil tidak dilakukan orang,
perlu sekali adanja serikat2 pekerdja. Perserikatan2 An adalah suatu
Approveda orTmeleas~er1 9?~ io e: l A LJPE -104ft005000720010-0
Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457ROO5000720010-0
12. Adakah pekerdja2 berhak untuk mengadakan pemogokan ?
Menurut clam pekerdja2 itu mempunjai hak untuk mengadakan pe-
mogokan, tetapi hak. itu harus dipergunakan berdasarkan alasan jang
sjah. Manusia bebas untuk memberikan atau tidak memberikan tenaganja.
Manusia itu mempunjai hak sepenuh-penuhnja untuk berhenti bekerdja,
apabila is diperlakukan kurang adil, apabila diperas tenaganja atau
apabila is harus bekerdja dengan sjarat2 jang terlalu buruk baginja.
13. Apabila pemogokan itu diadakan berdasarkan alasan Jang sjah ?
Orang2 barn boleti mulai mogok apabila ada alasan jang sungguh2
dan adil. Orang2 mogok, apabila permmtaannja tiada dipenuhi. Tetapi
permintaan itu haruslah permintaan pantas lagi adil. Hal itupun belum
tjukup untuk didjadikan alasan mogok: Orang harus djuga memper-
hatikan, apakah keuntungan jang hendak ditjapai itu seimbang dengan
kerugian pekerdja2 sendiri, perusahaan atau perindustrian lagi pula ke-
rugian masjarakat, jang disebabkan oleh pemogokan itu.
Karena pemogokan itu banjak mengakibatkan kesukaran, haruslah ada
harapan akan berhasil. Apabila pemogokan itu salah djalannja atau
tidak berhasil, maka keadaan pekerdjaO akan lebih djelek dari pada
sebelumnja. Karena itu pemogokan itu baru boleh diadakan djika djalan2
lain untuk mentjapai hasil telah sia2 bejaka.
Suatu pemogokan sekali-kali tidak boleti berlawanan dengan keadilan.
Apabila antara pekerdja dan madjikan telah ada kontrak kerdja jang
adil, maka pemogokan jang diadakan berlawanan dengan keadilan. Se-
orang pekerdja tidak boleh melanggar perdjandjian, jang telah diadakannja
dengan bebas, jang dipandang dari sudut manapun djuga boleh dikatakan
adil dan fang telah ditepati oleh madjikan dengan djudjur.
Suatu pemogokan harus bertudjuan memperoleh perlakuan jang baik
terhadap pekerdja. Pemogokan2 jang diadakan dengan bertudjuan politik
berlawanan dengan apa fang baru kita sebutkan tadi dan pemogokan
jang serupa itu tidak mungkin dapat dibenarkan.
14. Apakah pemogokan simpati dildinkan ?
Pemogokan simpati terdjadi, apabila perserikatan2 mengadakan pemo-
gokan tidak untuk kepentingan sendiri tetapi untuk membantu pemogokan
jang dilakukan oleh perserikatan lain. Oleh karena kerugian-kerugian
jang diakibatkan djauh lebih besar, apabila perserikatan lain turut
mengadakan pemogokan, maka alasan2 untuk mengadakan pemogokan
simpati itu harus lebih berat daripada alasan2 untuk mengadakan pe-
mogokan biasa.
Supaja suatu pemogokan simpati adalah adil, perlulah pekerdja2 dipe-
rusahaan atau keradjinan lain diperlakukan amat tidak adil. Apabila
pemogokansimpati itu didjalankan hanja untuk menundukkan madjikan2
sadja, maka pemogokan itu dilarang.
Tiap2 pemogokan jang berlawanan dengan hake masjarakat tidak
diperkenankan. Sebagai tjontoh kita sebutkan : pemogokan dokter2,
pemogokan pegawai2 pemerintah, pemogokan polisi dll. Oleh karena itu
pemogokan umum jang biasanja merupakan pemogokan simpati tidak
mungkin adil, sebab pemogokan2 itu terang berlawanan dengan hake
masjarakat.
15. Bolehkah orang2 mengandjur-andjurkan pemogokan ?
Tidak! Manusia mempunjai hak untuk mogok, tetapi oleh karena itu
tidak semua pemogokan diperbolehkan atati bidjaksana. Suatu pemogokan
adalah sematjam perang. Suatu perang mengakibatkan bermatjam-matjam
hal fang; tidak diinginkan, misalnja : pembunuhan, perampasan, pem-
bakaran dll. P(amogokan menimbulkan kebentjian antara golongan2,
seringkali menjebabkan adanja perbuatan2 jang mengerikan, berarti en-
Approved P6i~aleleft6e1939O9/O9 :1 -RDP8 0(# 7R 720010-0
Approved For Release 1,999109/09': 'CIA-RDP82-00457R005000720010-0
perdagangan dan kesedjahteraan umum. Apabila pertjobaan2 untuk me-
ngubah pndapat para madjikan sia2 sadja, dapatlah Negara dimintai
pertolongan sebagai pengantara. Negara barn wadjib mentjampuri per-
tikaian2 pekerdja atas kehendak sendiri, apabila kesedjahteraan umum
terlampau menderita kerugian karena adanja pemogokan itu.
16. Apabila upah sang pantas dibajarkan, dapatkah dikatakan bahwa
permintaan keadilan umum sudah dipenuhi ?
Sebetulnja tidak. Aturan upah itu seharusnja disusun sedemikian rupa,
sehingga pekerdja2 ketjuali upah djuga masih menerima sebagian dari
keuntungan perusahaan. Keuntungan ialah sisa dari pada modal, jang
telah dikurangi untuk membajar segala biaja2. Dalam biaja itu termasuk :
bunga untuk modal jang dimasukkan dalam perusahaan, embuangan
mesin2 tua, uang jang dikeluarkan sebagai upah dan gadji pekerdja-
pekerdja.
Sudah semestinja, kalau pekerdja2 menerima sebagian dari keuntungan
itu. Pembagian kekajaan alam ini harus sedemikian rupa, sehingga den&an
kekajaan itu kebahagiaan umum makin meluas. Apabila pekerdja2,
ketjuali menerima upah masih menerima sebagian dari pada keuntungan,
maka harts benda pekerdja2 itu dapatbertambah dan dengan demikian
naik djuga kedudukannja dalam masjarakat. Keuntungan suatu peru-
sahaan adalah basil dari tenaga pekerdja2 djuga.
17. Mengapakah modal Itu tiada berhak atas semua hasil kerdja?
Suatu aturan jang mengakibatkan segolongan ketjil manusia memiliki
segala-galanja, tidak mungkin menjebabkan berkembangnja kebahagiaan
umum. Antara An hanja menjebabkan nasib pekerdja2 mendjadi sedikit
lebih baik dari pada nasib budak belian. Manusia, itu sekali-kali bukan
bagian mesin, tetapi machluk Tuhan, jang terdiri atas djiwa dan badan.
Pekerdjaannja mempunjai nilai jang lain dari pada mesin dan oleh karena
itu berhubung dengan modal tidak boleh dipandang sebagai barang
dagangan dengan tidak mengingat kemuliaan deradjat manusia.
18. Apakah sebabnja, maka tenaga itu tidak mempunjal hak atas semua
basil kerdja ?
Apa jang dihasilkan oleh sebuah porusahaan adalah hasil dari modal
dan kerdja. Jang satu tak dapat dipisahkan dari jang lain. Djadi jang
satu tida boleh merintangi jang lain untuk mendapat sebagian dari
keuntungan sebuah perusahaan atau keradjinan. Perdamaian, jaitu
bantu-membantu antara modal dan kerdja adalah kepentingan kedua-
duanja. Hanja itulah satu-satunja djalan untuk mengachiri pertentangan
antara golongan2. Hanja itulah alat untuk melenjapkan sikap2 jang tidak
pada tempatnja dalam perdagangan dan perusahaan. Hanja itu pulalah
djalan untuk mendjaga agar keadaan suatu bangsa tetap sehat dan kuat.
Approved For,ge,`ease1,$9210094Q9,P Q1A- 2Q04fi7cR005000720010-0
Approved For Release 1999RE&T-P t 82-00457R005000720010-0
Approved For Release 19M t RIE P82-00457ROO5000720010-0