PUBLICATIONS (MALAY) FROM INDONESIA: UPAH DAN PEMOGOKAN

Document Type: 
Collection: 
Document Number (FOIA) /ESDN (CREST): 
CIA-RDP82-00457R005000720010-0
Release Decision: 
RIPPUB
Original Classification: 
R
Document Page Count: 
8
Document Creation Date: 
November 9, 2016
Document Release Date: 
April 22, 1999
Sequence Number: 
10
Case Number: 
Publication Date: 
June 20, 1950
Content Type: 
REPORT
File: 
AttachmentSize
PDF icon CIA-RDP82-00457R005000720010-0.pdf386.52 KB
Body: 
Approved For ~02 X1 A Release Evil DAN PE1UOGOKA\ Approved For ReleaseRElLRLCTED-RDP82-00457R005000720010-0 Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0 BADAN PENERANGAN KATOLIK Approved For Release 1G9S/89IO9 P C1 00457R005000720010-0 Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0 UPAH DAN PEMOGOKAN. 1. Apakah arts perkataan ?aturan upah"? Aturan upah adalah peraturan, dimana pembajaran atau upah di- berikan kepada seseorang sebagai penggariti atas tenaga atau kerdja jang telah diberikan. Aturan itu berdasarkan perdjandjian tentang upah. Madjikan dan pekerdja sepakat setjara ini. Sipekerdja hendak memberi- kan tenaga dan ketjakapannja dan madjikan hendak memberikan upah jang tertentu kepadanja. 2. Adllkah aturan upah Itu? Aturan upah pada dasarnja adalah adil. Aturan upah itu adalah per- setudjuan jang merdeka, dimana jang seorang menawarkan tenaganja dan jang lain mempergunakannja. Apabila hal itu tiada dikerdjakan berlawanan dengan hukum alam dan deradjat manusia, tak ada sesuatu jang tidak adil. Adalah menurut hukum alam, apabila seorang bekerdja giat2 mene- rima upah harian jang pantas pula. Pekerdjaan jang lebih banjak, memberi hak atas pembajaran jang lebih tinggi. Nilai pekerdjaan itu tidak hanja ditentukan oleh madjikan sadja ; tetapi oleh pendapat umum dan pendapat wakil2 madjikan2 dan wakila pekerdja2 jang tidak berat sebelah. Apabila pekerdjaan manusia itu dipandang sobagai barang dagangan, berlawanan dengan deradjat manusialah pandangan itu. Tentang hal mi Bapa Sutji Leo XIII menulis : "Memperlakukan manusia, sebagai binatang muatan jang dipergunakan untuk mentjari uang atau sebagai sekumpulan urat daging atau sebagai sedjumlah kekuatan alam, adalah perbuatan jang nista dan tidak mengenal peri kemanusiaan. 3. Apakah arts upah jang pantas? Upah jang pantas ialah upah jang memungkinkan pekerdja jang baik tingkah lakunja serta suka menabung, agar supaja dapat sanggup menge- njam kehidupan jang pantas. Djadi upah jang pantas lebih besar dari pada djumlah uang jang dibutuhkan untuk hidup sehari2. Seharusnja dengan upah itu pekerdja jang keluarganja terdiri atas empat atau lima orang anak2, dapat hidup dengan senang dan tenteram. Upah jang serupa itu tidak sama discluruh dunia. Upah jang pantas dalam suatu negara, mungkin sekali tcrlalu tinggi atau rendah dinegara lain. Hal itu ter- gantung pada tingkat kehidupan dan keadaan harga murah-mahalnja barang2 dipasar dalam negara2 itu. 4. Apakah sebabnja, maka pokerdja2 berhak atas upah jang serupa Itu karena hukum alam. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan djalan jang djudjur, dialam ini biasanja ada satu djalan bagi manusia, jaitu : pekerdjaan. Apabila manusia bekerdja dengan semestinja, maka orang itu harus dapat me- nerima segala sesuatu jang dibutuhkannja supaja dapat bekerdja demi- kian, jaitu upah jang tjukup untuk kehidupan jang pantas. Hal itu berlaku djuga bags kepala keluarga. Orang itu berkewadjiban memelihara keperluan hidup isteri dan anak-anaknja. Untuk hal itu, dia telah dianugerahi kekuatan bekerdja oleh Tuhan. Dengan pekerdjaan jang ApprovediFotR a t19 9 IO9 OIAnRDP82-00457R005000720010-0 Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0 5. Slapakah jang berkewadjiban untuk memellhara, supaja pekerdja Itu dapat menerima upah fang panas ? Terutama madjikannja. Tiap2 perusahaan dan perindustrian harus men- tjukupi keperluan hid.up mereka semuanja, jang mendjadi pekerdja dalam perusahaan atau perindustrian itu. Apabila dalam suatu perusahaan atau keradjinan ada kemungkinan untuk memberi upah pekerdja-pekerdjanja dengan pantas, madjikan wadjib memberinja. Selandjutrija, pembentukan susunan ekonomi, jang memberi kemung- kinan untuk pembajaran upah jang pantas, adalah kewadjiban seluruh masjarakat. Pembentukan itu bukan hanja kewadjiban Pemerintah sadja. Tiap2 warga-negara harus membantu pemerintah untuk melenjapka.n segala keadaan jang merintangi adanja upah jang pantas. Apabila dalam sebuah perusahaan ada kemungkinan untuk mengadakan upah jang pantas, hukum alam dan pertanggungan djawab dari madjikan2 akan mengandjurkan supaja upah jang serupa itu dilakukan. Apabila kewadjiban itu tidak diperdulikan oleh madjikan, dapatlah serikat2 se- kerdja mengadakan tindakan. Mungkin djuga Negara memaksakannja dengan undang2, terutama djika kedudukan pekerdja2 lemah, karena kekatjauan organisasi2 dan madjikan2 tetap berkepala batu. 6. Apakah jang harus dikerdjakan, apablla sebuah perusahaan atau tjabang perindustrian tidak dapat memberikan upah fang pantas, sedangkan hal itu terdjadl bukan karena kesalahan madjikan ? 1. Madjikan itu tiada berwadjib mengadakan upah jang tak dapat ditanggung oleh perusahaan atau bengkelnja. 2. Madjikan sendiri berhak menerima bajaran jang sederhana, sebagai penjuluh perusahaan, tetapi kemudian is harus berusaha untuk memberi 3. Pemegang2' sero baro berhak menerima sebagian dari keuntungan, apabila kebutuhan2 pekerdja2 telah dipelihara. Apabila perbaikan2 tidak mungkin diadakan, sedangkan perusahaan atau industri itu perlu bagi masjarakat, negara harus memberikan tun- djangan kepada perusahaan atau keradjinan itu. Apabila tundjangan itu tiada diberikan oleh. pemerintah perusahaan atau keradjinan itu harus dihentikan. Dalam hal itu, pertama-tama pekerdja2 harus diberi kesem- patan untuk bekerdja ditempat lain atau setidak-tidaknja diberi tun- dan.gan. Tindakan itu ada lah kewadjiban madjikan dan pemerintah. 7. Bagatmanakah upah jang pantas Itu harus ditentukan ? Hal itu tiada mudah menentukannja. Tentu sadja hal itu tergantung terutama pada keperluan2 pekerdja dan keluarganja sesuai dengan 'ting- katan hidup ditempat kediamannja. Tetapi disamping itu tidak boleh dilupakan : bahwa permintaan gadji sampai 100% tiada pada tempatnja, apabila berhubung dengan keadaan erusahaan atau keradjinan itu tidak dapat memenuhinja. Walaupun kurang senang, harus diterima djuga, apabila hal itu tiada mungkin diubah. Upah janF terlampau tinggi, sebagai upah jang terlampau rendah merugikan kesedjahteraan masjarakat djuga. Orang2 harus berusaha mentjapai ukuran upah jang memberi lcepastian akan kesempatan bekerdja. Hal itu barn mungkin kal.au ada kcrdja sama jang djudjur antara madji- kan dan pekerdja2. Kekurangan untung sebuah keradjinan, belum merupakan alasan tjukup untuk menurnnkan upah pekerdja2., 8. Dapatkah dikatakan, bahwa seorang madjikan telah memenuhi ke- wadjibannja, apabila is telah mengupah pekerdja-pekerdjanja dengan tjukup ? Tidak. Madjikan itu harus berusaha mengadakan sjarat2 bekerdja jang pantas. Diantaranja : kesempatan beristirahat jang tjukup, waktu kerdja l&i~g Approved Pff NIA tr. Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457R005000720010-0 Pekerdja An berhak untuk beristirahat setjukupnja, supaja dapat memperhatikan kebahagiaan djiwanja dan supaja dapat mengumpulkan tenaga jang tjukup untuk ?bekerdja torus. Adalah berlawanan dengan kcadilan dan peri kemanusiaan, djika untuk memelihara keperluan hidup seorang pekerdja harus bekerdja sebanjak-banjaknja, sehingga pekerdja itu tiada mendapat kesempatan untuk memperhatikan sesuatu jang lebih mulia dan badan jang seharusnja kuat kembali makin lemah. Lama pekerdjaan itu tergantung djuga pada sifat pekerdjaan. Makin berat pekerdjaan itu, harus makin singkat pula waktu bekerdja dan makin tinggi upahnja pada tiap2 djam. 9. Adakah kabiasaan jang tjurang pada aturan upah pada masa sekarang? Memang begitu. Tidak semua pekerdja menerima upah jang pantas bahkan upah jang boleh kita sebut upah minimum. Banjak pekerdja jang bekerdja dengan upah jang tak tjukup untuk pembeli makan dan banjak djuga jang diperas tenaganja. Pemerasan tenaga itu terutama terdjadi dengan adanja waktu bekerdja jang terlalu lama, tempat kerdja jang kurang bersih, pemakaian tenaga wanita dan anak2, sebab mereka dapat dibajar kurang daripada orang dewasa, selalu mengurangi upah tiapp2 pekerdjaan. IDisim bertemu tindakan2 jang tidak adil, karena memberikan setjara tidak djudjur pembajaran untuk pengganti pekerdjaan jang telah dilakukan. Disini kita menghadapi tekanan terhadap jang lemah dan penahanan upah jang adil. Perbuatan itu adalah dosa, jang akan dihukum dan akan kena laknat Tuhan. 10. Bagaimana kita dapat menghadapt kedjahatan2 itu ? Tanggung djawab atas tindakan2 jang tjurang serupa itu ada pada seluruh masjarakat. Manusia selalu berusaha mendapat barang sebanjak- banjaknja dengan mengeluarkan uang seketjil-ketjilnja. Pedagang2 selalu mentjoba berlaku serupa itu. Biasanja pemerintah tidak berapa mem- pordulikan akibat2 sikap jang serupa itu. Djadi pedagang2 dan pemerintah bertanggung djawab atas perlakuan2 jang ticlak adil terhadap pekerdja2. Satu-satunja tjara untuk mengachiri tindakan2 jang tjurang An ialah : pembajaran upah jang pantas. Pckerdja2 jang harus bekerdja dengan sjarat2 jang tidak menjenangkan itu harus mempersatukan diri dalam suatu perkumpulan. Apabila hal itu tiada mungkin, Negara harus melin- dungi mereka. Perlindungan itu terutama harus dilakukan terhadap wanita dan anak2, sebab mereka itu lebih mudah binasa dari pada orang laki2. 11. Apakah Geredja setudju akan adanja serlkat2 pekerdja2 ? Geredja sotudju akan adanja serikat2 pckerdja2 dan mempertahankan hak dan kepentingan untuk mengatur diri akan mendjamin keselamatan dan kebahagiaan pekerdja2. Mengcnai hal itu Bapa Sutji Leo XIII menulis : ,Dapat kita tentukan sebagai hukum jang umum dan tetap bahwa serikat2 pekerdja harus diatur dan dipimpin sedemikian rupa, sehingga perserikatan-perserikatan An merupakan alat jang sebaik-baiknja untuk mentjapai tudjuan jang dikehendaki. Tudjuan An ialah: Menolong tiap2 anggota, seorang demi seorang, untuk memperbaiki keadaan badan, djiwa, dan hak milik sebanjak-banjaknja". Mula2 hak untuk mempersatukan diri dalam persatuan2 An ditentang dan dilawan oleh beberapa orang. Pada umumnja, hak itu pada masa ini disetudjui dan mungkin tidak akan disangsikan lagi. . Kepentingan akan adanja persatuan2 itu terang djuga. Sebagai orang jang berdiri sendiri, tiap2 pekerdja sukar dapat mentjapai sesuatu. Dalam susunan ekonomi, dimana orang tidak memperhatikan suara hatinja dan dimana dasar2 jang sopan dan adil tidak dilakukan orang, perlu sekali adanja serikat2 pekerdja. Perserikatan2 An adalah suatu Approveda orTmeleas~er1 9?~ io e: l A LJPE -104ft005000720010-0 Approved For Release 1999/09/09 : CIA-RDP82-00457ROO5000720010-0 12. Adakah pekerdja2 berhak untuk mengadakan pemogokan ? Menurut clam pekerdja2 itu mempunjai hak untuk mengadakan pe- mogokan, tetapi hak. itu harus dipergunakan berdasarkan alasan jang sjah. Manusia bebas untuk memberikan atau tidak memberikan tenaganja. Manusia itu mempunjai hak sepenuh-penuhnja untuk berhenti bekerdja, apabila is diperlakukan kurang adil, apabila diperas tenaganja atau apabila is harus bekerdja dengan sjarat2 jang terlalu buruk baginja. 13. Apabila pemogokan itu diadakan berdasarkan alasan Jang sjah ? Orang2 barn boleti mulai mogok apabila ada alasan jang sungguh2 dan adil. Orang2 mogok, apabila permmtaannja tiada dipenuhi. Tetapi permintaan itu haruslah permintaan pantas lagi adil. Hal itupun belum tjukup untuk didjadikan alasan mogok: Orang harus djuga memper- hatikan, apakah keuntungan jang hendak ditjapai itu seimbang dengan kerugian pekerdja2 sendiri, perusahaan atau perindustrian lagi pula ke- rugian masjarakat, jang disebabkan oleh pemogokan itu. Karena pemogokan itu banjak mengakibatkan kesukaran, haruslah ada harapan akan berhasil. Apabila pemogokan itu salah djalannja atau tidak berhasil, maka keadaan pekerdjaO akan lebih djelek dari pada sebelumnja. Karena itu pemogokan itu baru boleh diadakan djika djalan2 lain untuk mentjapai hasil telah sia2 bejaka. Suatu pemogokan sekali-kali tidak boleti berlawanan dengan keadilan. Apabila antara pekerdja dan madjikan telah ada kontrak kerdja jang adil, maka pemogokan jang diadakan berlawanan dengan keadilan. Se- orang pekerdja tidak boleh melanggar perdjandjian, jang telah diadakannja dengan bebas, jang dipandang dari sudut manapun djuga boleh dikatakan adil dan fang telah ditepati oleh madjikan dengan djudjur. Suatu pemogokan harus bertudjuan memperoleh perlakuan jang baik terhadap pekerdja. Pemogokan2 jang diadakan dengan bertudjuan politik berlawanan dengan apa fang baru kita sebutkan tadi dan pemogokan jang serupa itu tidak mungkin dapat dibenarkan. 14. Apakah pemogokan simpati dildinkan ? Pemogokan simpati terdjadi, apabila perserikatan2 mengadakan pemo- gokan tidak untuk kepentingan sendiri tetapi untuk membantu pemogokan jang dilakukan oleh perserikatan lain. Oleh karena kerugian-kerugian jang diakibatkan djauh lebih besar, apabila perserikatan lain turut mengadakan pemogokan, maka alasan2 untuk mengadakan pemogokan simpati itu harus lebih berat daripada alasan2 untuk mengadakan pe- mogokan biasa. Supaja suatu pemogokan simpati adalah adil, perlulah pekerdja2 dipe- rusahaan atau keradjinan lain diperlakukan amat tidak adil. Apabila pemogokansimpati itu didjalankan hanja untuk menundukkan madjikan2 sadja, maka pemogokan itu dilarang. Tiap2 pemogokan jang berlawanan dengan hake masjarakat tidak diperkenankan. Sebagai tjontoh kita sebutkan : pemogokan dokter2, pemogokan pegawai2 pemerintah, pemogokan polisi dll. Oleh karena itu pemogokan umum jang biasanja merupakan pemogokan simpati tidak mungkin adil, sebab pemogokan2 itu terang berlawanan dengan hake masjarakat. 15. Bolehkah orang2 mengandjur-andjurkan pemogokan ? Tidak! Manusia mempunjai hak untuk mogok, tetapi oleh karena itu tidak semua pemogokan diperbolehkan atati bidjaksana. Suatu pemogokan adalah sematjam perang. Suatu perang mengakibatkan bermatjam-matjam hal fang; tidak diinginkan, misalnja : pembunuhan, perampasan, pem- bakaran dll. P(amogokan menimbulkan kebentjian antara golongan2, seringkali menjebabkan adanja perbuatan2 jang mengerikan, berarti en- Approved P6i~aleleft6e1939O9/O9 :1 -RDP8 0(# 7R 720010-0 Approved For Release 1,999109/09': 'CIA-RDP82-00457R005000720010-0 perdagangan dan kesedjahteraan umum. Apabila pertjobaan2 untuk me- ngubah pndapat para madjikan sia2 sadja, dapatlah Negara dimintai pertolongan sebagai pengantara. Negara barn wadjib mentjampuri per- tikaian2 pekerdja atas kehendak sendiri, apabila kesedjahteraan umum terlampau menderita kerugian karena adanja pemogokan itu. 16. Apabila upah sang pantas dibajarkan, dapatkah dikatakan bahwa permintaan keadilan umum sudah dipenuhi ? Sebetulnja tidak. Aturan upah itu seharusnja disusun sedemikian rupa, sehingga pekerdja2 ketjuali upah djuga masih menerima sebagian dari keuntungan perusahaan. Keuntungan ialah sisa dari pada modal, jang telah dikurangi untuk membajar segala biaja2. Dalam biaja itu termasuk : bunga untuk modal jang dimasukkan dalam perusahaan, embuangan mesin2 tua, uang jang dikeluarkan sebagai upah dan gadji pekerdja- pekerdja. Sudah semestinja, kalau pekerdja2 menerima sebagian dari keuntungan itu. Pembagian kekajaan alam ini harus sedemikian rupa, sehingga den&an kekajaan itu kebahagiaan umum makin meluas. Apabila pekerdja2, ketjuali menerima upah masih menerima sebagian dari pada keuntungan, maka harts benda pekerdja2 itu dapatbertambah dan dengan demikian naik djuga kedudukannja dalam masjarakat. Keuntungan suatu peru- sahaan adalah basil dari tenaga pekerdja2 djuga. 17. Mengapakah modal Itu tiada berhak atas semua hasil kerdja? Suatu aturan jang mengakibatkan segolongan ketjil manusia memiliki segala-galanja, tidak mungkin menjebabkan berkembangnja kebahagiaan umum. Antara An hanja menjebabkan nasib pekerdja2 mendjadi sedikit lebih baik dari pada nasib budak belian. Manusia, itu sekali-kali bukan bagian mesin, tetapi machluk Tuhan, jang terdiri atas djiwa dan badan. Pekerdjaannja mempunjai nilai jang lain dari pada mesin dan oleh karena itu berhubung dengan modal tidak boleh dipandang sebagai barang dagangan dengan tidak mengingat kemuliaan deradjat manusia. 18. Apakah sebabnja, maka tenaga itu tidak mempunjal hak atas semua basil kerdja ? Apa jang dihasilkan oleh sebuah porusahaan adalah hasil dari modal dan kerdja. Jang satu tak dapat dipisahkan dari jang lain. Djadi jang satu tida boleh merintangi jang lain untuk mendapat sebagian dari keuntungan sebuah perusahaan atau keradjinan. Perdamaian, jaitu bantu-membantu antara modal dan kerdja adalah kepentingan kedua- duanja. Hanja itulah satu-satunja djalan untuk mengachiri pertentangan antara golongan2. Hanja itulah alat untuk melenjapkan sikap2 jang tidak pada tempatnja dalam perdagangan dan perusahaan. Hanja itu pulalah djalan untuk mendjaga agar keadaan suatu bangsa tetap sehat dan kuat. Approved For,ge,`ease1,$9210094Q9,P Q1A- 2Q04fi7cR005000720010-0 Approved For Release 1999RE&T-P t 82-00457R005000720010-0 Approved For Release 19M t RIE P82-00457ROO5000720010-0